KESIMPULANHal: Kesimpulan Ponorogo, 4 Maret 2019 Kepada Yth. Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor; 0203/Pdt.G/2019/PA.Prg; Pengadilan Agama Ponorogo di- Ponorogo Bismillahirrohmanirrohim, Assalamualaikum Hormat Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama: Indah Permatasari Binti Suryana TTL/UMUR: Ponorogo, 20 Februari 1984/35 tahun; Agama: Islam Pekerjaan: TKI
MemerintahkanPanitera Pengadilan Agama Cibinong untuk mencatat pencabutan perkara perlawanan tersebut dalam register perkara;3. Mempertahankan putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 2183/Pdt.G/2014/PA.Cbn tanggal 11 November 2014;4. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah)
Tentunyajika ada perjanjian perkawinan, pembagian harta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian itu. Persoalan pembagian harta ini bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai. Dalam hal demikian maka daftar harta bersama dan bukti-bukti bila harta tersebut diperoleh selama perkawinan disebutkan dalam alasan pengajuan gugatan cerai
PUTUSANPENGADILAN AGAMA TENTANG PERCERAIAN DENGAN GUGATAN MURTAD (Studi Komparasi Tentang Pertimbangan Hakim Atas Perkara Nomor 14/Pdt.G/2019/Pa.Bitg dan Perkara Nomor 17/Pdt.G/2019/Pa.Bitg Di Pengadilan Agama Bitung). TESIS OLEH NURAFNI ANOM NIM. INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADO PROGRAM PASCASARJANA
kesimpulandengan menyatakan suatu hukum terhadap peristiwa itu. Tugas dan perananHakim sebagai Penegak Hukum berbeda dengan Penegak Hukum yang lainnya (Polisi dan Jaksa). Karena bagi hakim atau pengadilan dalam tugas itu, terselip suatu tugas dan peranan yang lain, yaitu sebagai "pembentuk hukum". Tugas dan peranan yang kedua
Bilapenggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan di ajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).
.
contoh kesimpulan penggugat perkara perceraian di pengadilan agama